Otomotifnet.com - PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol (TJPJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road yang mengelola ruas tol Pasuruan – Probolinggo mengumumkan telah melakukan penyesuaian tarif.
Penyesuaian tarif itu di antaranya ruas tol Pasuruan – Probolinggo Seksi I – III (IC Grati – IC Probolinggo Timur) pada 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.
Tercatat juga, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 903/KPTS/M/2021 tanggal 26 Juli 2021, serta UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 48 ayat 3 dinyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol untuk dilakukan setiap dua (2) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Dalam mempersiapkan penyesuaian tarif tersebut, telah dilakukan Forum Group Discussion (FGD) oleh TJPJT dengan mengundang beberapa Key Opinion Leader (KOL).
FGD ini dilaksanakan untuk mendapatkan pendapat dan perspektif dari ahli dan pengamat, serta untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Jadi Rp 722.000 Mulai Besok, Asosiasi Truk Angkat Bicara
Berdasarkan hasil FGD, Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) selaku salah satu KOL menjelaskan bahwa secara umum, penduduk Jawa Tengah, khususnya pengguna kendaraan Golongan I yang dinilai memilih untuk menggunakan jalan tol ketika sedang melakukan perjalanan jarak jauh.
“Jalan tol efektif dalam memangkas waktu tempuh perjalanan. Jika moda transportasi udara sedang tidak memungkinkan, masyarakat akan memilih menggunakan jalan tol. Dengan demikian, pengguna jalan yang sudah terbiasa menggunakan jalan tol tidak akan beralih meski diadakan penyesuaian tarif,” jelas Djoko dalam keterangan rilis (20/8/2021).
Di samping itu, Direktur Utama TJPJT Mulya Setiawan menjelaskan dengan diberlakukannya tarif baru, pemeliharaan ruas tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) dapat semakin meningkat, sehingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat terlaksana.
“Kami selalu melakukan pengelolaan dan pengecekan kondisi jalan tol secara berkala, di antaranya memastikan tidak ada endapan dalam drainase atau kerusakan jalanan, serta mengganti dan memperbaiki fasilitas jalan tol yang hilang atau rusak seperti pagar rumija dan reflektor,” katanya.
Mulya menambahkan bahwa saat ini mayoritas kerusakan pada jalan tol disebabkan oleh kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang melintas.
Hal itu karena banyaknya jumlah kendaraan ODOL yang melintas, sehingga tentu meningkatkan daya rusak jalan tol dan biaya pemeliharaan semakin mahal.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR