Otomotifnet.com - Punya status sebagai jalan bebas hambatan, jalan tol tetap memiliki aturan yang berlaku, salah satunya larangan putar arah atau u-turn.
Perilaku ini sangat dilarang dilakukan untuk menjaga keselamatan berkendara.
Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), mengatakan selain merugikan faktor keselamatan, dengan u-turn pengguna jalan tol juga menjadi wajib membayar tol lebih mahal.
"Selain berisiko karena berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya, pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS)," ujar Dwimawan Heru, belum lama ini.
Heru menjelaskan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) adalah dimana pengguna jalan melakukan dua kali tapping e-Toll.
Yang pertama di gerbang tol masuk untuk mencatat data asal gerbang, dan yang kedua dilakukan di gerbang tol untuk membayar tarif sesuai perjalanan.
Baca Juga: Tender Seksi 1 Tol Yogyakarta-Bawen Diundur Sampai Akhir Tahun, Ini Permasalahannya
Bicara soal sanksi, denda pelanggaran aturan di jalan tol sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol pasal 86.
Menurutnya dalam pasal 86 ayat 2 dijelaskan 3 poin, yaitu pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
Kemudian pengguna jalan tol kedapatan menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
Terakhir, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
"Sehingga pengguna jalan tol tersebut harus membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh karena pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar," pungkas Heru.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR