Tender Seksi 1 Tol Yogyakarta-Bawen Diundur Sampai Akhir Tahun, Ini Permasalahannya

Ferdian - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 16:30 WIB

Ruas jalan tol Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, dan Yogyakarta-Kulonprogo (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen masih dikerjakan sampai saat ini.

Mulai dari pendataan hingga proses pembebasan lahan juga masih terus dilanjutkan di beberapa daerah.

Bahkan, PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) sampai menggelontorkan dana hingga Rp 1,2 triliun untuk menyediakan lahan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

Meski demikian pengerjaan fisik jalan tol ini, khususnya di Seksi 1 Yogyakarta-Banyurejo sejauh 8,25 Km dihadapkan dengan satu masalah.

Lebih parahnya lagi, masalah tersebut sampai membuat pengerjaan fisik Seksi 1 jalan tol Yogyakarta-Bawen diperkirakan mundur hingga penghujung 2021 mendatang.

Padahal sebelumnya pengerjaan konstruksi Seksi 1 jalan tol ini sempat dijadwalkan dimulai pada Agustus 2021 ini.

Mirza Nurul Handayani, Direktur Utama JJB mengatakan, hal itu disebabkan karena pihaknya masih harus menunggu kepastian dari Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Baca Juga: Piknik ke Ujung Genteng dan Geopark Ciletuh Lebih Cepat, Tol Cigombong-Cibadak Selesai Akhir 2021

"Proses tender mundur pada triwulan 4 (Oktober-Desember 2021), karena masih menunggu persetujuan dari Bina Marga dan BPJT. Tapi pengadaan lahan hingga sekarang terus dilanjutkan hingga dana talangan dari pemerintah terserap habis," katanya (11/8/2021).

Mirza melanjutkan, proses pembebasaan lahan saat ini sudah memasuki tahap pembayaran uang ganti rugi tahap 2 di Desa Tirtoadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada tahap dua tersebut, sebanyak 95 bidang tanah dengan luas 31.653 meter persegi dibebaskan dengan nominal mencapai Rp 101,428 miliar.

Sementara tahap pertama yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, total lahan yang dibebaskan ada sebanyak 36 bidang dengan luas 11.259 meter persegi.

Adapun total dana yang digelontorkan untuk pembayaran uang ganti rugi pada tahap pertama mencapai Rp 62,182 miliar.