Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Bingung, Konsumen Punya Hak dan Kewajiban Loh Saat Beli Mobil

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 29 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi pembelian mobil baru
Pradana/GridOto.com
Ilustrasi pembelian mobil baru

Otomotifnet.com - Demi menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya, ada yang namanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Hai itu sebagaimana disampaikan Advokat David Tobing dalam webinar 'Kupas Tuntas Seputar Perlindungan Konsumen Dalam Dunia Otomotif' yang diselengarakan Indonesian Automotive Lawyers Assocition (27/8/2021).

Ia menjelaskan ada beberapa hak-hak yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Salah satu contoh yang ia temukan yakni banyak calon pengguna mobil mengeluhkan lamanya mendapatkan mobil pilihan mereka.

Namun bisa jadi hal itu terjadi karena pilihan warna mobil.

Ada beberapa kasus yang saya temui dimana konsumen dijanjikan warna lain tapi akhirnya tidak pernah ada warna tersebut.

Lalu kalau begitu bagaimana solusinya?

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa