Otomotifnet.com - Demi menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya, ada yang namanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hai itu sebagaimana disampaikan Advokat David Tobing dalam webinar 'Kupas Tuntas Seputar Perlindungan Konsumen Dalam Dunia Otomotif' yang diselengarakan Indonesian Automotive Lawyers Assocition (27/8/2021).
Ia menjelaskan ada beberapa hak-hak yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Salah satu contoh yang ia temukan yakni banyak calon pengguna mobil mengeluhkan lamanya mendapatkan mobil pilihan mereka.
Namun bisa jadi hal itu terjadi karena pilihan warna mobil.
Ada beberapa kasus yang saya temui dimana konsumen dijanjikan warna lain tapi akhirnya tidak pernah ada warna tersebut.
Lalu kalau begitu bagaimana solusinya?
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR