Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Bingung, Konsumen Punya Hak dan Kewajiban Loh Saat Beli Mobil

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 29 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi pembelian mobil baru
Pradana/GridOto.com
Ilustrasi pembelian mobil baru

3. Hak berpendapat

Jadi kalau ada konsumen yang bertanya tentang mobil tersebut, pelaku usaha harus bisa mendengarkan. Sehingga ada hak mendapatkan ganti rugi. Atau mendapatkan pelayanan yang jujur serta tak deskriminatif.

Selain memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, masyarakat juga harus memahami peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen di Indonesia.

Perlu diketahui, selain UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen serta PP No. 59/2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang ikut menjadi dasar hukum perlindungan konsumen.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa