Namun ketika memang telah melanggar peraturan lalu lintas dan diberhentikan oleh pihak berwajib, berarti sudah selayaknya dapat surat tilang
Bagi yang nekat melanggar nantinya polisi memberikan surat tilang slip merah atau slip biru.
Adapun tertulis juga pasal yang menjerat para pelanggar lalu lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR