Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Yang Belum Ngeh, Arti Tilang Sebenarnya Panjang Banget

Ferdian,Erwan Hartawan - Senin, 30 Agustus 2021 | 15:45 WIB
Tak hanya rombongan moge, Honda Vario 125 juga ditilang polisi karena masuk jalur busway
Instagram.com/tmcpoldametro
Tak hanya rombongan moge, Honda Vario 125 juga ditilang polisi karena masuk jalur busway

Otomotifnet.com - Kata-kata tilang memang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat.

Tapi sayangnya masih banyak yang nggak sadar kalo tilang punya singkatan tersendiri.

Tilang itu punya kepanjangan sebagai 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu'.

Namun karena terlalu panjang akhirnya sering disebut 'Bukti Pelanggaran'.

'Bukti Pelanggaran' ini lah yang sering disingkat Tilang.

Jadi kalau kalian bilang 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau bilang 'dapat tilang'.

Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran.

Baca Juga: Putusan Denda Tilang Umumnya Lebih Kecil dari Ancaman Maksimal, Ini Efeknya

Eits tapi sah-sah aja kok kalo kalian mau bilang dapat tilang', atau 'ditilang', karena kata tilang sendiri sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Dalam praktiknya, tilang memang digunakan untuk menjadi bukti pelanggaran dalam lalu lintas.

Inilah mengapa sejak awal dijelaskan bahwa bagi yang sering berkendara, pasti sangat akrab dengan tilang.

Bahkan sering banget melihat pengendara ditilang di berbagai ruas jalan.

Tidak ada satupun orang yang suka ditilang.

Namun ketika memang telah melanggar peraturan lalu lintas dan diberhentikan oleh pihak berwajib, berarti sudah selayaknya dapat surat tilang

Bagi yang nekat melanggar nantinya polisi memberikan surat tilang slip merah atau slip biru.

Adapun tertulis juga pasal yang menjerat para pelanggar lalu lintas.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa