Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

MK Punya Putusan Baru, Konsumen dan Leasing Lebih Baik Bicara Sejak Awal

Toncil - Selasa, 7 September 2021 | 21:00 WIB
Ilustrasi penarikan kendaraan
Dok Gridmotor
Ilustrasi penarikan kendaraan

Jika sejak awal disepakati oleh konsumen dan pihak leasing, proses penarikan kendaraan bisa dilakukan tidak lewat pengadilan.

Atau akan jauh lebih baik jika memang konsumen sudah wanprestasi, dengan sukarela menyerahkan kendaraannya ke pihak leasing.

Tapi, jika tidak ada kesepakatan antara kedua pihak, maka tetap harus menunggu keputusan dari pengadilan negeri.

Baca Juga: Gerak-gerik Debt Collector Makin Terpojok, Ada 6 Aplikasi Penagih Hutang Siap Dihapus

Menyikapi hal ini, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik keputusan itu.

"Diharapakan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eskekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan saja,” kata Suwandi, Ketua Umum APPI (3/9/2021).

Nah, bicarakan sejak awal saja

Editor : Toncil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa