Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cicilan Belum Selesai Tapi Motor Dicuri Duluan, Begini Cara Mengurusnya

Ferdian - Rabu, 8 September 2021 | 18:00 WIB
Aksi komplotan maling motor di sebuah indekos
Instagram/@agoez_bandz
Aksi komplotan maling motor di sebuah indekos

"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," katanya.

Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan bisa melanjutkkan proses klaim pada pihak leasing.

“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” ujar Fenny.

Fenny mengatakan, uang tersebut akan ditransfer ke rekening leasing. Sebab, kendaraan masih milik pihak leasing (masih ada angsuran).

Selanjutnya, nilai pergantian ke pemilik motor sudah menjadi urusan pihak leasing.

"Berapa nilai pergantiannya, karena pemilik motor dan pihak leasing yang tahu akan hal itu," kata Fenny.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/08/111200515/catat-begini-cara-mengurus-motor-yang-dicuri-tapi-masih-kredit

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa