Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Himbauan Enggak Zaman, Langgar Ganjil Genap Langsung Dihadiahi Denda Rp 500 Ribu

Ferdian - Rabu, 8 September 2021 | 18:25 WIB
PPKM Berjenjang diperpanjang, begini suasana pelaksanaan ganjil genap Jakarta hari ini (7/9/2021)
@TMCPoldaMetro
PPKM Berjenjang diperpanjang, begini suasana pelaksanaan ganjil genap Jakarta hari ini (7/9/2021)

Polda Metro Jaya menganggap masyarakat sudah memahami lokasi kawasan ganjil genap.

"Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," ucap Sambodo.

Untuk diketahui, jam penerapan sistem ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan bermotor, kecuali motor, mobil pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah.

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/07/132100115/polisi-langsung-tilang-pelanggar-ganjil-genap-dendanya-rp-500000

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa