Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Surat Tilang Hilang Tapi Pernah Difoto, Bayar Dendanya Ribet Enggak Ya?

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 8 September 2021 | 20:30 WIB
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang.
polri.go.id
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang.

Otomotifnet.com - Tidak sedikit pelanggar lalu lintas yang mengalami surat tilang hilang namun sudah difoto sebelumnya.

Namun apakah dengan menggunakan foto saja saat akan membayar denda tilang diperbolehkan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan ke kantor polisi. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Sriyanto (8/9/2021).

Menurut Kompol Sriyanto kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Baca Juga: Misal Nggak Keciduk Polisi, Pelanggar Ganjil Genap Terpantau Kamera ETLE

Lalu, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti. Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Sriyanto menambahkan, ternyata bagi pengendara yang kena tilang namun sebelum surat tilang itu hilang dan sempat difoto bisa digunakan untuk mengurus.

"Bisa, namun dilampirkan juga laporan hilang tilang dari polisi," bebernya.

Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa