Otomotifnet.com - Tidak sedikit pelanggar lalu lintas yang mengalami surat tilang hilang namun sudah difoto sebelumnya.
Namun apakah dengan menggunakan foto saja saat akan membayar denda tilang diperbolehkan?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto berikan penjelasan.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan ke kantor polisi. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Sriyanto (8/9/2021).
Menurut Kompol Sriyanto kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Baca Juga: Misal Nggak Keciduk Polisi, Pelanggar Ganjil Genap Terpantau Kamera ETLE
Lalu, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti. Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Sriyanto menambahkan, ternyata bagi pengendara yang kena tilang namun sebelum surat tilang itu hilang dan sempat difoto bisa digunakan untuk mengurus.
"Bisa, namun dilampirkan juga laporan hilang tilang dari polisi," bebernya.
Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.
"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR