Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Efek Putusan MK Terbaru, Pihak Leasing Diuntungkan, Bisa Tekan Angka NPF

Toncil - Senin, 13 September 2021 | 10:15 WIB
Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Otomotifnet.com – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang putusan mengenai sita kendaraan terhadap konsumen wanprestasi punya dampak besar bagi konsumen dan pihak leasing.

Kedua pihak diberi keuntungan, karena tidak harus menunggu putusan pengadilan negeri.

Namun, selain itu, dengan putusan MK ini juga membantu pihak leasing lebih jauh lagi.

Disebutkan oleh Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), dengan adanya putusan MK tersebut mampu menekan pembiayaan yang macet, atau Non Performing Finance (NPF).

Baca Juga: MK Punya Putusan Baru, Konsumen dan Leasing Lebih Baik Bicara Sejak Awal

Sebab dengan putusan itu, konsumen yang nunggak dan tidak sanggup bayar lagi, bisa langsung menyerahkan ke pihak leasing.

Tidak perlu menunggu putusan pengadilan yang cukup menyita waktu.

Efeknya, kendaraan tersebut bisa cepat kembali ke leasing.

"Kendaraan yang cepat disita, cepat pula diuangkan lewat lelang sehingga memperlancar arus kas perusahaan," jelas Suwandi.

Editor : Toncil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa