Otomotifnet.com - Salah satu yang diwaspadai ketika melaju di jalan, yakni menabrak hewan ternak.
Jika sampai terjadi, siapakah tersangkanya? Apakah pengemudi mobil atau justru pemilik hewan ternak tersebut?
"Pada pasal 234 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal insiden tersebut," buka AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Pasal 234 ayat 1, pengemudi mesti bertanggung jawab kepada penumpang, pemilik barang, atau pihak ketiga jika kecelakaan tersebut disebabkan akibat kelalaian sang pengemudi.
Tanggung jawab tersebut termasuk mengganti kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan kecelakaan terebut.
Baca Juga: Tabrak Orang Nyeberang di Tol Kata Polisi Enggak Ditahan, Ternyata Ada Pasalnya
Namun, pada Pasal 234 ayat 3 dijelaskan soal pengemudi dianggap tidak bertanggung jawab secara hukum jika memenuhi poin-poin tertentu.
Terdapat 3 poin, yaitu adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi.
Kedua, disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.
Ketiga, disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Pada poin pertama, yang dimaksud dengan 'keadaan memaksa' termasuk di dalamnya adalah ketika keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh pengemudi, seperti gerakan orang dan atau hewan secara tiba-tiba.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR