Tabrak Orang Nyeberang di Tol Kata Polisi Enggak Ditahan, Ternyata Ada Pasalnya

Ditta Aditya Pratama,Irsyaad Wijaya - Senin, 4 Januari 2021 | 13:10 WIB

Situasi jalan tol Jakarta-Cikampek selama hari pertama arus balik libur tahun baru 2021, Jumat (1/1/2021). (Ditta Aditya Pratama,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Ramai soal keterangan polisi yang enggak menahan pengemudi yang sengaja menabrak orang nyeberang di jalan tol.

Sebab, polisi beralasan kuat jika akhir-akhir ini terjadi aksi modus bajing loncat baru dengan nyeberang di jalan tol.

Terbukti aksi yang terjadi di jalan tol kawasan Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, modus baru pencurian bajing loncat saat ini adalah sengaja menyeberang di jalan tol lalu pura-pura tertabrak.

Baca Juga: Marak Aksi Bajing Loncat, Polisi Sebut Pengguna Tol Tabrak Orang Nyebrang Tak Ditahan

Setelah itu, kawanannya akan langsung menghampiri mobil dan membawa senjata tajam untuk mencuri.

Menurut Martuani, tidak ada hukum lalu lintas yang diberlakukan terhadap pengemudi yang menabrak tersebut, yaitu untuk daerah Sumatera Utara.

Ngomongin soal aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis secara langsung di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Namun jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.