Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir a, diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan beroda empat atau lebih sesuai pasal 38.
Ternyata soal larangan menyeberang sembarangan ternyata berlaku enggak sebatas di jalan tol, namun juga di jalan umum.
Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih tepatnya, pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: "Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan."
Baca Juga: Kalau Begini Caranya, Anggota DPRD Yang Tabrak Orang Sampai Tewas Bisa Lolos Jeratan Hukum
Untuk di jalan tol, fasilitas penyeberangan orang sudah disediakan pengelola jalan tol dan seharusnya tidak nekat menyeberangi jalan tol.
Martuani mengakui, dia juga heran melihat kasus bajing loncat di Sumatera Utara, lantaran beroperasi di siang hari.
Dikatakannya, peristiwa ini baru ditemui di Sumatera Utara dan belum terjadi di daerah lain.
Terkait hal ini, dia meminta kepada seluruh jajaran polres dan polsek agar dapat bergerak cepat mengamankan para pelaku kejahatan ini.