Tabrak Orang Nyeberang di Tol Kata Polisi Enggak Ditahan, Ternyata Ada Pasalnya

Ditta Aditya Pratama,Irsyaad Wijaya - Senin, 4 Januari 2021 | 13:10 WIB

Situasi jalan tol Jakarta-Cikampek selama hari pertama arus balik libur tahun baru 2021, Jumat (1/1/2021). (Ditta Aditya Pratama,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Ramai soal keterangan polisi yang enggak menahan pengemudi yang sengaja menabrak orang nyeberang di jalan tol.

Sebab, polisi beralasan kuat jika akhir-akhir ini terjadi aksi modus bajing loncat baru dengan nyeberang di jalan tol.

Terbukti aksi yang terjadi di jalan tol kawasan Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, modus baru pencurian bajing loncat saat ini adalah sengaja menyeberang di jalan tol lalu pura-pura tertabrak.

Baca Juga: Marak Aksi Bajing Loncat, Polisi Sebut Pengguna Tol Tabrak Orang Nyebrang Tak Ditahan

Setelah itu, kawanannya akan langsung menghampiri mobil dan membawa senjata tajam untuk mencuri.

Menurut Martuani, tidak ada hukum lalu lintas yang diberlakukan terhadap pengemudi yang menabrak tersebut, yaitu untuk daerah Sumatera Utara.

Ngomongin soal aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis secara langsung di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Namun jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.

Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir a, diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan beroda empat atau lebih sesuai pasal 38.

Ternyata soal larangan menyeberang sembarangan ternyata berlaku enggak sebatas di jalan tol, namun juga di jalan umum.

Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih tepatnya, pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: "Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan."

Baca Juga: Kalau Begini Caranya, Anggota DPRD Yang Tabrak Orang Sampai Tewas Bisa Lolos Jeratan Hukum

Untuk di jalan tol, fasilitas penyeberangan orang sudah disediakan pengelola jalan tol dan seharusnya tidak nekat menyeberangi jalan tol.

Martuani mengakui, dia juga heran melihat kasus bajing loncat di Sumatera Utara, lantaran beroperasi di siang hari.

Dikatakannya, peristiwa ini baru ditemui di Sumatera Utara dan belum terjadi di daerah lain.

Terkait hal ini, dia meminta kepada seluruh jajaran polres dan polsek agar dapat bergerak cepat mengamankan para pelaku kejahatan ini.

Bila perlu, kata dia para pelaku ditembak mati, lantaran sudah meresahkan masyarakat.

"Saya perintahkan untuk memberikan ketegasan yang tepat dan terukur," ucapnya.