"Karcisnya semuanya sama, kami mengarah ke Alun-alun Utara Utara untuk pengecekannya," kata dia.
Kejadian ini, ditegaskan oleh Hari merupakan bentuk pelanggaran dari juru parkir.
Karena tarif parkir yang diterapkan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Iya ini pelanggaran dan akan ada sanksinya," ucapnya.
Sementara Kabid Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satyanegara mengatakan, jukir tersebut biasa beroperasi di timur Alun-alun Keraton Solo.
Baca Juga: Lokasi Tes CPNS 2021 Kota Malang Viral, Tarif Parkir Dimanfaatkan Naik Lima Kali Lipat
"Di timur Alun-alun Utara didapati jukir yang sesuai dengan aduan korban. Menggunakan karcis parkir bus sedang," tuturnya.
Henry menjelaskan motif dari Juru Parkir tersebut karena kehabisan stok karcis roda empat dan baru sekali ini.
Sebagai sanksinya, Henry menyampaikan, kartu tanda anggota (KTA) disita dan diberikan sanksi administratif.
"Sesuai Perda No. 1 Tahun 2013 bahwa sanksi administrasi diberikan peringatan 1, baru peringatan 2 dan peringatan 3," jelas dia.
"Apabila sudah 3 kali melakukan pelanggaran dalam tahun yang sama akan dilakukan pencabutan KTA," ungkapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR