Otomotifnet.com - Sidang kasus penyelundupan Harley-Davidson Electra Glide dan sepeda Brompton oleh Eks Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danidiputra belum selesai.
Perkembangan terbaru, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten baru saja mencabut banding atas Vonis terdakwa.
Surat akta pencabutan banding kasus penyelundupan H-D Electra Glide itu diserahkan jaksa pada 9 Agustus 2021 ke Pengadilan Tinggi Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, banding dicabut lantaran jaksa menganggap vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan tuntutan.
Apalagi, terdakwa Ari Ashkara sudah membayar denda sebesar Rp 300 juta yang diberikan oleh hakim dan putusan dinilai sudah sesuai.
Baca Juga: Begini Kronologis Penyelundupan Harley-Davidson Oleh Dirut Garuda
"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah membayar pidana denda Rp 300 juta yang dibayarkan pada 14 September, sesuai dengan putusan hakim," kata Ivan saat dihubungi dikutip dari Kompas.com, (20/9/21).
Selain itu, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Hakim juga telah menjatuhkan pidana badan selama 1 tahun dengan masa percobaan 20 bulan, sehingga dalam pertimbangan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan," ujar Ivan.
Dalam pertimbangan hakim, putusan tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana serupa dilakukan dan menjadi pedoman bagi masyarakat.
"Sehingga, jaksa memutuskan mencabut banding, karena pasal yang diputus hakim, masih dalam pasal dakwaan jaksa," kata Ivan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR