Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penyelundupan Harley-Davidson Oleh Eks Dirut Garuda Belum Selesai, Jaksa Cabut Banding

Irsyaad W - Rabu, 22 September 2021 | 11:00 WIB
Harley-Davidson selundupan di Garuda Indonesia, termasuk collector item
Raspati/Otomotifnet.com
Harley-Davidson selundupan di Garuda Indonesia, termasuk collector item

Otomotifnet.com - Sidang kasus penyelundupan Harley-Davidson Electra Glide dan sepeda Brompton oleh Eks Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danidiputra belum selesai.

Perkembangan terbaru, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten baru saja mencabut banding atas Vonis terdakwa.

Surat akta pencabutan banding kasus penyelundupan H-D Electra Glide itu diserahkan jaksa pada 9 Agustus 2021 ke Pengadilan Tinggi Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, banding dicabut lantaran jaksa menganggap vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan tuntutan.

Apalagi, terdakwa Ari Ashkara sudah membayar denda sebesar Rp 300 juta yang diberikan oleh hakim dan putusan dinilai sudah sesuai.

Baca Juga: Begini Kronologis Penyelundupan Harley-Davidson Oleh Dirut Garuda

Sidang kasus penyelundupan Harley-Davidson Electra Glide di kabin pesawat Garuda Indonesia oleh Eks Dirut Garuda Indonesia
Kompas.com/Muhammad Naufal
Sidang kasus penyelundupan Harley-Davidson Electra Glide di kabin pesawat Garuda Indonesia oleh Eks Dirut Garuda Indonesia

"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah membayar pidana denda Rp 300 juta yang dibayarkan pada 14 September, sesuai dengan putusan hakim," kata Ivan saat dihubungi dikutip dari Kompas.com, (20/9/21).

Selain itu, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Hakim juga telah menjatuhkan pidana badan selama 1 tahun dengan masa percobaan 20 bulan, sehingga dalam pertimbangan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan," ujar Ivan.

Dalam pertimbangan hakim, putusan tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana serupa dilakukan dan menjadi pedoman bagi masyarakat.

"Sehingga, jaksa memutuskan mencabut banding, karena pasal yang diputus hakim, masih dalam pasal dakwaan jaksa," kata Ivan.

Konferensi pers penyelundupan Harley-Daividson oleh oknum Garuda Indonesia (5/12/2019)
Raspati/Otomotifnet.com
Konferensi pers penyelundupan Harley-Daividson oleh oknum Garuda Indonesia (5/12/2019)

Terkait adanya upaya banding sebelumnya, Ivan menjelaskan, hal itu dilakukan jaksa karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar M Gultom mengatakan, jaksa telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 9 Agustus 2021 atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

Harley-Davidson Electra Glide Shovelhead selundupan bos Garuda Indonesia
Raspati/Otomotifnet.com
Harley-Davidson Electra Glide Shovelhead selundupan bos Garuda Indonesia

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/203610678/ini-alasan-jaksa-cabut-banding-atas-vonis-eks-dirut-garuda

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa