Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nopolnya Bagus, Kijang Innova Pelat Dinas Polri Ikutan Parkir Liar di Kebayoran Baru

Irsyaad W - Rabu, 22 September 2021 | 12:00 WIB
Toyota Kijang Innova pelat Dinas Polri yang kedapatan melanggar rambu larangan parkir di Jl TL Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
IG/@fakta.jakarta
Toyota Kijang Innova pelat Dinas Polri yang kedapatan melanggar rambu larangan parkir di Jl TL Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Otomotifnet.com - Sebuah video menyorot deretan mobil yang parkir secara liar.

Ada hal menarik dalam video tersebut, lantaran ada Toyota Kijang Innova memakai pelat dinas Polri ikutan parkir di situ.

Bahkan dalam video yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta, terpampang jelas rambu larangan parkir (P Coret).

Informasinya, video itu diambil di TL Jl Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (20/9/21) lalu.

Tak melanggar sendirian, Kijang Innova pelat dinas Polri itu juga ditemani beberapa mobil lain.

Baca Juga: Mazda6 Pelat Dinas Polri 18-X Diviralkan, Disebut Terobos Lampu Merah, Tusuk Honda BeAT

Rambu larangan parkir namun banyak yang melanggar di TL Jl Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (20/9/21)
IG/@fakta.jakarta
Rambu larangan parkir namun banyak yang melanggar di TL Jl Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (20/9/21)

Padahal sudah jelas, ketentuan rambu dilarang parkir sudah tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 Ayat 3 tertulis, pelanggar dapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Tak ayal lantaran pelanggaran yang melibatkan Kijang Innova pelat dinas Polri ini menimbulkan banyak komentar dari warganet.

alifrahmanistiadi: aduh nopol nya bagus :)

erlinda_cheers: Itu kan sudah ada tulisan di larang parkir

bmspta12: Ada plat beda

ilham.satiadi: P di coret = dilarang pacaran

pasya_436: Inova platnya bagus ya

adi_ahmadhumaedi: Petugas dishub kira2 bakal ngempesin innova gak tuh

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Jakarta | Berita Jakarta (@fakta.jakarta)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa