Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Main-main, Tilang Elektronik Tahap 3 Lebih Jeli Buru Pemotor

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Selasa, 28 September 2021 | 09:45 WIB
Tiap Hari Ada 400 Pelanggar Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran Terbanyak
Istimewa
Tiap Hari Ada 400 Pelanggar Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran Terbanyak

Otomotifnet.com - Kamera tilang elektronik tahap 3 segera dipasang di sejumlah sudut jalanan kota Jakarta.

Kali ini kamera akan lebih detail mengincar pelanggaran, termasuk pengendara motor.

"Jadi nanti pada ETLE tahap ke 3 yang sekarang sedang berproses bisa mengcapture pelanggaran roda dua, sehingga akan lebih spesifik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, (27/9/21).

"Kalau yang kemarin tidak terlalu," sambungnya.

"Untuk itu akan ada beberapa penambahan sistem yang bisa menindak para pelanggar roda dua," jelasnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik di 12 Daerah Dinilai Sukses, Pelanggaran Berkurang Sampai 40 Persen

"Kalau yang ETLE saat ini kan hanya mengcapture pelanggaran seperti melawan arus dan tidak menggunakan Helm. Kedepan akan ada penambahan untuk pelanggaran baru," sambungnya.

Argo juga menjelaskan, adanya sistem tilang elektronik ini diharapkan masyarakat selalu waspada untuk tetap mamatuhi aturan lalu lintas, baik kendaraan roda empat, kendaraan roda dua dan pengguna jalan lainnya.

Dengan demikian upaya peningkatan kedisiplinan bagi masyarakat bisa dilaksanakan.

Sekadar informasi, penggunaan ETLE dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan, kelancaran dan ketertiban laju bus Transjakarta, serta lalu lintas secara umum.

Sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi kapan bus Transjakarta datang atau tiba di shelter.

Semua kendaraan, kecuali bus Transjakarta atau atas diskresi kepolisian, yang masuk jalur busway akan ditilang, baik itu mobil atau motor.

Kamera sistem ETLE akan terus menyala membidik pelanggar selama 24 jam

Kamera yang digunakan memiliki beberapa fitur intelejen yang dapat menangkap pelanggaran over speed, mendeteksi kendaraan blacklist atau pelat nomor palsu, termasuk pelanggaran tidak pakai sabuk dan menggunakan handphone saat berkendara.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa