Otomotifnet.com - Data pribadi sangat rawan dicuri untuk pengajuan kredit oleh orang tak bertanggung jawab.
Setelahnya angsuran tidak dibayar dan pemilik data pribadi yang menanggung rugi jika sampai diblacklist Bank Indonesia (BI).
Jika menjadi korban, segera lakukan beberapa langkah berikut yang dijelaskan Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Menurut Suwandi, pertama bisa lapor ke polisi.
"Kalau kita merasa tidak pernah melakukan pinjaman atau berhutang, dan ternyata data kita dipakai maka segera lapor ke polisi," ujar Suwandi dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi), (24/9/21).
Baca Juga: Kredit Kendaraan Macet, Ini Batas Waktu Tunggakan Cicilan Sampai Ditarik Leasing
"Dengan melapor ke polisi, mereka bisa melakukan lidik dan sidik untuk membuktikan bahwa kita memang tidak bersalah," imbuhnya.
Jika bukti dari penyelidikan polisi sudah dipegang, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor dari perusahaan pembiayaan di mana data pribadi dipakai untuk melakukan pinjaman atau cicilan.
Tujuannya untuk menyerahkan bukti penyalahgunaan data serta bahwa sobat tidak melakukan cicilan kendaraan bermotor.
Sekaligus untuk 'memutihkan' kembali nama jika sudah terlanjur masuk blacklist perusahaan pembiayaan maupun BI Checking.
"Atau kalau anda tahu orangnya, bisa juga mendapatkan surat pernyataan orang tersebut bahwa dia mengaku mencuri data kita dan berjanji untuk bertanggung jawab di atas materai," kata Suwandi.
"Tapi lagi-lagi itu tetap perlu pembuktian dan yang bisa membuktikan adalah pihak berwenang," tambahnya.
Oleh karena itu, ia pun menghimbau agar sangat berhati-hati dengan data sensitif seperti NIK pada KTP atau nomor-nomor penting lainnya terutama di tempat umum.
Terlebih yang bisa dipakai sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman uang tunai maupun cicilan kendaraan.
"Saya prihatin kalau modelnya seperti ini, makanya saya imbau lagi hati-hati terhadap KTP, SIM atau lainnya yang berbau data diri," ucap Suwandi.
"Karena kalau datanya dipakai bisa membuat kita bertanggung jawab secara hukum kepada lembaga (pembiayaan) meskipun bukan kita yang pinjam," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR