"Tapi lagi-lagi itu tetap perlu pembuktian dan yang bisa membuktikan adalah pihak berwenang," tambahnya.
Oleh karena itu, ia pun menghimbau agar sangat berhati-hati dengan data sensitif seperti NIK pada KTP atau nomor-nomor penting lainnya terutama di tempat umum.
Terlebih yang bisa dipakai sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman uang tunai maupun cicilan kendaraan.
"Saya prihatin kalau modelnya seperti ini, makanya saya imbau lagi hati-hati terhadap KTP, SIM atau lainnya yang berbau data diri," ucap Suwandi.
"Karena kalau datanya dipakai bisa membuat kita bertanggung jawab secara hukum kepada lembaga (pembiayaan) meskipun bukan kita yang pinjam," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR