Sebagai informasi, pada kasus sebelumnya BMW Indonesia digugat oleh pemilik BMW 535i Gran Turismo akibat mengalami mati mesin mendadak di Jalan Tol JORR menjelang Exit Bintara.
Melalui kuasa hukumnya, penggugat meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan.
Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR