Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BMW Indonesia Digugat Lagi, Konsumen Minta Ganti Rugi Rp 4,5 Miliar

Ferdian,Wisnu Andebar - Sabtu, 2 Oktober 2021 | 17:50 WIB
BMW X5 xDrive40i
Agus Salim
BMW X5 xDrive40i

Otomotifnet.com - Ketidakpuasan konsumen berujung ke pengadilan kembali menimpa BMW Indonesia.

Jika sebelumnya datang dari pemilik BMW 535i Gran Turismo keluaran 2011, kali ini gugatan dilayangkan oleh pemilik BMW X5 xDrive35i produksi 2015.

Gugatan ini bahkan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 579/Pdt.G/2021.PN Jkt.Pst sejak 27 September 2021.

Gugatan tersebut diajukan oleh PT Sinar Baru Permai terhadap PT BMW Indonesia dan PT Astra International Tbk sebagai salah satu dealer resmi BMW.

Diangkatnya kasus ini ke jalur hukum lantaran adanya indikasi kerusakan atau cacat tersembunyi pada BMW X5 xDrive35i berkode bodi F15 produksi 2015 miliknya.

Atas dasar itu, PT Sinar Baru Permai sebagai penggugat meminta ganti rugi Rp 4,5 miliar kepada Astra International dan BMW Indonesia.

Rencananya, persidangan pertama kasus gugatan terhadap BMW ini akan digelar pada Senin 18 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: BMW 320i Touring M Sport 2021 Jumlah Terbatas, Segini Harganya

Saat dikonfirmasi, Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui dan sangat menyesali apa yang terjadi dengan kendaraan pelanggan yaitu BMW X5 dengan VIN K950666 tahun 2015.

Menurutnya, setiap kendaraan BMW yang dipasarkan di Indonesia melalui proses pemeriksaan kualitas yang lengkap dan menyeluruh sesuai dengan standar global tertinggi.

Proses ini memastikan bahwa semua kendaraan BMW, termasuk X5, berada dalam kondisi terbaik dan memiliki keamanan maksimal untuk pelanggan.

"Kepuasan pelanggan selalu menjadi fokus utama kami. Oleh karena itu, bersama dengan dealer resmi Astra BMW, kami melakukan beberapa langkah terbaik untuk memperbaiki situasi yang tidak biasa ini dan tetap berkomitmen untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak terkait," katanya (1/10/2021).

"BMW Indonesia dan Astra BMW bersama semua pihak terkait akan terus mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak," sambung Wanita yang akrab disapa Jodie ini.

Sebagai informasi, pada kasus sebelumnya BMW Indonesia digugat oleh pemilik BMW 535i Gran Turismo akibat mengalami mati mesin mendadak di Jalan Tol JORR menjelang Exit Bintara.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan.

Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa