Selain itu, surat-surat seperti SIM dan STNK RNA juga lengkap.
Oknum Polantas tersebut menambahkan, pada 19 September 2021, pihaknya memang tidak menggelar razia.
RNA diberhentikan lantaran menerobos lampu merah.
Atas tindakannya tersebut, kini FA dibebastugaskan dari tugas rutinnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim saat ditanya awak media.
Baca Juga: Surat Tilang Dianulir, SIM Pengemudi Avanza Angkut Sepeda Dibalikin Polisi
"Dalam pemeriksaan, (FA) dibebaskan dari tugas rutin," ucap Abdul, (4/10/21).
Abdul menyampaikan, FA dibebastugaskan selama diperiksa oleh Divisi Propam Polres Metro Tangerang Kota atas perbuatannya tersebut.
"(FA) masih proses (diperiksa) di Propam ya," pungkas Abdul.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR