Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Level 2-4 Diperpanjang, Bepergian Pakai Kendaraan Pribadi Harus Bawa Ini

Ferdian - Selasa, 5 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3 membuat volume kendaraan di Jakarta meningkat
BKIP Kemenhub
Ilustrasi PPKM Level 3 membuat volume kendaraan di Jakarta meningkat

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

c. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Selain itu, ada beberapa tambahan lain. Khusus penumpang transportasi umum diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, dan untuk mencegah keramaian dan kepadatan, pada tempat-tempat wisata diberlakukan ganjil genap.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/05/070200315/ppkm-diperpanjang-lagi-bagaimana-aturan-dan-syarat-perjalanan-darat-?page=2

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa