Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Marak Aksi Maling Pelek Dan Ban Mobil, Apakah Pihak Asuransi Bisa Cover?

Ferdian - Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Ban Daihatsu Ayla milik pemandu karaoke dimaling
TribunMadura.com/Benni Indo
Ban Daihatsu Ayla milik pemandu karaoke dimaling

Otomotifnet.com - Kasus maling pelek dan ban mobil sedang ramai terjadi.

Terbaru menimpa Daihatsu Ayla warna kuning di malang, Jawa Timur.

Pelek dan ban depan belakang digondol maling, dan diganjal batu oleh pelaku.

Pemilik kendaraan tentu akan mengalami kerugian biaya yang cukup besar untuk mengganti ban dan pelek yang hilang, bahkan bisa tembus puluhan juga.

Lantas, jika pemilik kendaraan mengalami kondisi ini bisakah di-cover oleh asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, karena insiden tersebut terjadi akibat pencurian maka kehilangan tersebut bisa di-cover asuransi.

Baca Juga: Komplotan Maling Ban di Malang Berulah Lagi, Daihatsu Ayla Pemandu Karaoke Dibikin Ngambang

Deretan mobil milik warga kota Malang yang jadi korban maling ban mobil. Sejak Juni 2021 setidaknya ada 7 mobil jadi korban, perhatikan kondisi kaki-kaki mobil yang sudah kehilangan ke 4 rodanya di foto ini
TribunJatim/ Kukuh Kurniawan
Deretan mobil milik warga kota Malang yang jadi korban maling ban mobil. Sejak Juni 2021 setidaknya ada 7 mobil jadi korban, perhatikan kondisi kaki-kaki mobil yang sudah kehilangan ke 4 rodanya di foto ini

“Karena penyebab utamanya adalah adanya pencurian, maka kehilangan tersebut di-cover asuransi. Tapi saat klaim harus dilengkapi dengan laporan dari kepolisian setempat,” ujar Iwan belum lama ini.

Iwan melanjutkan, jika pelek dan ban rusak bukan karena pencurian maka hal itu tidak diganti oleh asuransi, kecuali ada kerusakan lain.

“Jenis asuransinya juga yang comprehensive. Karena tidak semua risiko (all risk) bisa dijamin,” katanya.

Merujuk pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, maka kasus pencurian pelek dan ban yang terjadi masuk pada bab 1 mengenai jaminan dan termaktub pada pasal 1 ayat 3 soal risiko yang dijamin.

Adapun bunyinya sebagai berikut: Pasal 1 ayat 3 pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/12/112200815/apakah-pelek-dan-ban-mobil-yang-dicuri-bisa-ditanggung-asuransi-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa