Otomotifnet.com - Pegawai SPBU dan sopir truk derek di Riau minta digebukin satu provinsi.
Mereka kongkalikong di saat terjadi kelangkaan solar di Riau.
Dugaan sementara, aksi 2 petugas SPBU dan sopir truk derek tersebut karena ada sebuah perusahaan yang berusaha menimbun solar.
"Ditreskrimsus Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar," ungkap Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan dikutip Kompas.com, (17/10/21).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 11, Balai Makam, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, (16/10/21).
Baca Juga: Solar Langka Dari Semarang Sampai Probolinggo, Begini Kata Pertamina
Petugas menangkap tiga orang pelaku, masing-masing berinisial JN selaku sopir truk derek, dan dua orang petugas SPBU, KS (26) dan AFJ (22).
"Tim menyita satu unit truk derek roda 10 berkapasitas tangki 450 liter, yang melakukan pengisian di SPBU secara berulang-ulang atau melansir solar," kata Ferry.
Selain truk derek, sambung dia, petugas juga menyita enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tim di lapangan dengan adanya antrean panjang di SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai.
Petugas mencurigai satu unit truk derek melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrean panjang sehingga meresahkan masyarakat.
Usai mengisi solar, petugas membuntuti truk derek tersebut.
"Truk derek ini tujuannya adalah ke pool atau workshop transportir truk tangki CPO yang di duga milik PT IP," jelas Ferry.
Tak lama kemudian, truk derek tersebut keluar dari pool dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian.
Kemudian polisi memeriksa ke tempat pool transportir truk tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM.
"Ternyata benar, di sana ditemukan jeriken-jeriken yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah disalin ke tangki BBM truk tangki CPO yang ada di tempat tersebut," ujar Ferry.
Baca Juga: Solar Langka di Sukabumi, Pengemudi Truk Ngeluh, Sana Sini Selalu Habis
Menurut Ferry, para pelaku telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli dari pihak BPH Migas," terang Ferry.
Ia menambahkan, penimbunan minyak ini menjadi salah satu penyebab solar langka di Riau.
"Selama pandemi Covid-19 terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, dan dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat, juga adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar," tegas Ferry.
Sebagaimana diberitakan, dalam sepekan terakhir BBM jenis solar langka di Provinsi Riau.
Pantauan di Pekanbaru, sejumlah SPBU terjadi antrean panjang kendaraan.
Selain untuk mendapatkan solar, pengisian pertalite juga terjadi antrean panjang.
Bahkan, di beberapa SPBU stok solar sudah habis.
Pengemudi truk juga rela bermalam di SPBU demi mendapatkan solar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR