Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Bripda AB kini telah dipindahkan ke Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Dia sebelumnya menjabat Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.
"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin," kata Ferdy Sambo, (22/10/21).
Sambo menjelaskan, pihaknya juga akan segera melaksanakan sidang disiplin terhadap anggota polisi tersebut.
Baca Juga: Berawal Terobos Lampu Merah, Oknum Polantas Goda Wanita di WhatsApp Dibebastugaskan
"Divisi Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," terangnya.
Istiono mengingatkan, tindakan Bripda AB yang diduga memakai mobil dinas untuk pacaran tindakan yang keliru.
Ia menuturkan, mobil dinas yang dapat dipakai anggota hanya dapat digunakan untuk kegiatan kedinasan.
Sebaliknya, tidak boleh dipakai untuk pacaran.
"Enggak boleh mas. Kendaraan ya untuk dinas," kata Istiono saat dimintai konfirmasi, (21/10/21).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR