Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ahok Ogah Ikut Campur, Oknum Polisi Pacaran di Mobil Dinas PJR Ternyata Adik Iparnya

Irsyaad W - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 12:40 WIB
Bripda Arjuna Bagas, oknum Polantas yang pacaran pakai mobil dinas PJR ternyata adik ipar Ahok
IG/@basukibtp/via Twitter@pasifisstate
Bripda Arjuna Bagas, oknum Polantas yang pacaran pakai mobil dinas PJR ternyata adik ipar Ahok

Foto yang viral di media sosial itu bahkan diunggah sendiri oleh kekasih dari oknum polantas bernama Bripda Arjuna Bagas.

"Ya emang gue akan bilang sama cowo gua? Kita pacaran make mobil dinas ya biar ada strobonya wkwk apa situ mau ikut naik juga? sini dijemput." tulis keterangan pada Instagram Stories yang diunggah akun @dianpuspita21.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Induk Turangga 04 Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila membenarkan Arjuna Bagas adalah anggotanya.

Kamila juga mengatakan Arjuna Bagas saat ini diperiksa Mabes Polri atas kasus tersebut.

"Iya yang diduga menggunakan kendaraan dinas itu saat ini sedang diperiksa di Mabes Polri," katanya.

Baca Juga: Ulah Anggota, Kasatlantas Deli Serdang Sampai Sungkem Minta Maaf ke Ibu-ibu

Story Instagram yang menunjukan oknum Polantas dan kekasihnya berpacaran menggunakan mobil dinas PJR di tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat
IG/@passifistate
Story Instagram yang menunjukan oknum Polantas dan kekasihnya berpacaran menggunakan mobil dinas PJR di tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat

Propam Mabes Polri kemudian turun tangan menyelidiki oknum Polantas Bripda Arjuna Bagas yang diduga menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran.

Arjuna Bagas akan segera ditahan dan dicopot atas pelanggaran tersebut.

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, (21/10/21).

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono memutasi Bripda AB yang viral menyalahgunakan mobil dinas patroli untuk berpacaran ke Taman Safari.

Mutasi itu berdasarkan Surat Perintah nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Irjen Istiono, (22/10/21).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa