Lanjut, Pristi mengatakan pihaknya juga akan beruding dengan timnya yang sudah berjuang sebagaimana perencanaan tersebut berjalan secara baik.
Ia mengaku usulan terkait rest area dengan desain tersebut belum pernah terjadi di mana saja.
"Pengajuan rest area ini belum pernah terjadi, di manapun, dan nanti kami akan laporkan ke BPJT," ucap Pristi.
Lanjut, ia mengatakan lokasi dimana rest area dibangun yaitu, di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
Dia menyebutkan total luas rest area tersebut sekitar 8 hektar.
Baca Juga: Gerbang Tol Terbanyak di Soloraya Ada di Boyolali, Tunggu Tol Solo-Jogja Tersambung
"Dalam pengajuan dari Pemkab Klaten, rest area di sana akan terpotong jalan kabupaten, masing-masing 1,5 hektar di utara dan 6,5 hektar di selatan," ujar Pristi.
Kemudian, ia mengatakan sebelum ditetapkan wacana tersebut, ada 3 wacana lainnya yang muncul dalam pertemuan tersebut.
Opsi-opsi tersebut salah satunya rest area dipindahkan, dan tidak membeli dan memakai lahan yang kecil di sana.
"Namun opsi yang terakhir, nanti akan menjadi masalah, karena lahan itu sudah masuk penlok, dan masyarakat juga berharap," terang Pristi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR