c) pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan.
Sementara untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilaya Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis awal.
Hasil negatif RT-PCR juga diwajibkan yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
"Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR