Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Namun, belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran hingga aktivitas belajar mengajar.
Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR