Otomotifnet.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 4 di Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini berlaku mulai 2-15 November 2021 mendatang.
Selama kebijakan tersebut, pemerintah memberlakukan beberapa aturan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Pertama, pelaku perjalanan dengan moda transportasi tersebut harus menunjukkan kartu vaksin.
Kedua, pelaku perjalanan perlu menunjukkan hasil tes antigen sehari sebelum keberangkatan (H-1).
Baca Juga: Pengguna Mobil Sampai Motor Siap-siap, Pergi Sejauh 250 Km Wajib Bawa PCR/Antigen
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri, Tito Karnavian pada 1 November 2021.
Dalam Inmendagri yang sama, pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya harus menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi lengkap) dan dapat menggunakan hasil tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik.
Sementara itu, untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.
Selanjutnya, untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Untuk diketahui, PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli.
Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Namun, belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran hingga aktivitas belajar mengajar.
Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR