Otomotifnet.com - Sanksi tilang bagi mobil dan motor tak lolos uji emisi di DKI Jakarta berlaku mulai 13 November 2021.
Besaran tilang untuk motor sebesar Rp 250 ribu dan untuk mobil Rp 500 ribu.
Aturan tentang uji emisi tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Uji emisi kendaraan baik mobil dan motor wajib dilakukan bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari mulai 12 Oktober sampai dengan 12 November 2021.
Baca Juga: Dicatat Jadwal dan Lokasinya, Ada Uji Emisi Gratis Mobil di Kota Tangerang
Bengkel umum maupun bengkel resmi sudah banyak yang menyediakan layanan uji emisi, selain itu masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi E-UJI EMISI yang bisa diunduh melalui playstore secara gratis.
Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur utama, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi dan kegiatan uji emisi.
"Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI untuk uji emisi kendaraan," terang Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dikutip dari Kompas.com.
"Ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik lokasi untuk kendaraan roda dua," sambungnya.
Aplikasi berbasis android tersebut juga sudah terhubung dengan aplikasi navigasi seperti google maps sehingga membantu masyarakat dalam melihat lokasi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR