Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan sanksi tilang bagi mobil dan motor yang tak lolos uji emisi.
Rencananya, penerapan sanksi tilang ini mulai 13 November 2021 mendatang.
"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam keterangan resminya.
Lantas apa yang menyebabkan mobil tidak lolos uji emisi?
Rendi dari Bengkel Nawilis mengatakan, parameter yang diukur dalam uji emisi khusus mobil bensin adalah CO atau Carbon Monoksida dan HC atau Hidrokarbon.
eBaca Juga: Biar Enggak Bingung, Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Baru dan Lama Beda
"Di Nawilis bisa uji emisi gas buang, syarat supaya lulus uji emisi itu parameternya itu CO atau Carbon Monoksida dan HC atau Hidrokarbon, kalau lewat dari ambang batas, maka tidak lulus uji emisi," kata Rendi saat ditemui di Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Rendi menegaskan, faktor yang terpenting supaya lulus uji emisi gas buang mobil adalah perawatan, selain itu ada komponen yang perlu diperhatikan.
"Kalau mobil-mobil modern kan memang didesain untuk ramah lingkungan ya, selama mobil itu normal, enggak dioprek-oprek, bahan bakar juga sesuai dengan yang dianjurkan, dan perawatan rutin, hampir pasti lulus," ujar Rendi.
Apalagi mobil-mobil modern sudah dilengkapi dengan catalytic converter, komponen ini berperan penting sebagai menyaring gas racun seperti Hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO) dan sebagainya," lanjutnya.
"Mobil-mobil yang gagal uji emisi di bengkel ini kebanyakan setelah dicek itu ruang bakar yang kemasukan oli, itu sudah pasti enggak lulus," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR