Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca Insiden Vanessa Angel, Asuransi Tak Bisa Cover Kecelakaan Tunggal Jika Begini

Irsyaad W,Wisnu Andebar - Sabtu, 6 November 2021 | 13:40 WIB
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami
Istimewa
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami

Otomotifnet.com - Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga kecilnya mengalami kecelakaan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto.

Akibatnya, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah dinyatakan meninggal di lokasi kejadian, (4/11/21).

Berdasar laporan kepolisian, kecelakaan tunggal ini diduga karena pengemudi bernama Tubagus Joddy mengantuk hingga menabrak beton pembatas kiri ruas tol.

Lantas, berkaca dari insiden Vanessa Angel ini, apakah kecelakaan tunggal semacam itu bisa dicover asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, mengatakan jika penyebab kecelakaan diduga karena mengantuk saja mobil akan dicover oleh asuransi.

Baca Juga: Enggak Usah Manyun, Pakai Cara Ini Biar Klaim Asuransi Kendaraan Cepat Cair

"Namun harus dipastikan tidak ada pengecualian, misalnya SIM pengemudi sudah tidak berlaku, dalam kondisi pengaruh narkoba dan melanggar rambu lalu lintas terutama batas kecepatan yang diizinkan dalam tol," kata Iwan, (4/11/21).

Untuk itu Iwan menegaskan agar selalu berkendara aman dan ikuti aturan yang berlaku.

Selain itu, pengajuan klaim asuransi juga bisa ditolak jika tidak sesuai dengan kondisi saat awal perjanjian polis dibuat.

"Sebagai contoh tertera untuk penggunaan pribadi, tapi ternyata jadi rental atau ojol, dan mobil pindah tangan dijual," imbuhnya.

Ia menambahkan, pemilik mobil dianjurkan punya perluasan jaminan terhadap bencana alam agar dapat dicover asuransi.

"Karena untuk paket comprehensive enggak ada perluasan jaminan banjir, bencana alam, huru-hara, terorisme, tertimpa pohon tumbang karena angin, terendam banjir dan dibom," terangnya.

"Untuk itu harus punya perluasan jaminan agar bisa dicover," tutup Iwan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa