Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Sedangkan pasal yang digunakan khusus mengatur sanksi pengemudi yang lalai disebutkan dalam Pasal 310 ayat 4 UU 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta."
Editor | : | Iday |
KOMENTAR