Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Vanessa Angel Akhirnya Ngaku Main HP Saat Nyopir, Nasibnya Mengarah Ke Sini

Ferdian - Minggu, 7 November 2021 | 16:05 WIB
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami
Istimewa
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami

Otonotifnet.com - Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suami sampai saat ini masi terus didalami.

Pihak kepolisian juga memeriksa keterangan dari Tubagus Muhammad Joddy, sopir mobil tersebut.

Joddy mengaku, dirinya sempat bermain ponsel ketika menyetir sebelum kecelakaan di Tol Jombang - Mojokerto.

Hal itu diungkap Joddy saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya (6/11/2021).

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Akhirnya Ngaku, Nyetir Kondisi Mobil Melaju 120 Km/jam Sambil Main HP

Sehubungan dengan peristiwa ini, maka nasib sang sopir mengarah ke pidana penjara sesuai undang-undang yang berlaku.

Larangan bermain atau menggunakan ponsel sambil berkendara sudah tertulis jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi"

Dalam lampiran penjelasan undang-undang tersebut, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon.

Sementara untuk besaran denda tilang akibat menggunakan ponsel saat berkendara, sudah diatur pula dalam Pasal 283 pada undang-undang yang sama.

Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sedangkan pasal yang digunakan khusus mengatur sanksi pengemudi yang lalai disebutkan dalam Pasal 310 ayat 4 UU 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta."

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/07/082100015/sopir-vanessa-angel-akui-main-ponsel-saat-mengemudi-ini-ancaman-pidananya

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa