Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Zebra 2021 Digelar Minggu Depan, Denda Tilang Tak Punya SIM Jutaan Rupiah

Irsyaad W - Rabu, 10 November 2021 | 11:20 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra
Kompas.com/Cynthia Lova
Ilustrasi Operasi Zebra

Sementara pada pasal 106 ayat (5) huruf b, mengatur tentang kepemilikan SIM pengemudi yang berkendara di jalan raya.

Bagi pengemudi yang tak bisa menunjukan atau tertinggal maka dikenakan sanksi yang tertuang dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 288 ayat 2:

- Pelanggar tak bisa menunjukan SIM dikenai sanksi pidanan kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Berbeda lagi dengan pengendara yang tak memiliki SIM, ternyata sanksi dendanya lebih tinggi, mencapai jutaan rupiah seperti yang ada di pasal 281 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

- Pelanggar tak memiliki SIM bisa dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Jadi paham ya besaran denda jika melanggar, terutama SIM tertinggal dan tak punya SIM berbeda.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa