Akibat kondisi tersebut, situasi lalu lintas di sekitar fasilitas uji emisi rentan mengalami kemacetan karena antrean panjang kendaraan yang hendak melakukan uji emisi.
Penindakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi baru akan diterapkan jika kendaraan yang lolos uji emisi sudah mencapai angka 50 persen.
Jika sesuai target, diharapkan kebijakan tersebut mulai dilaksanakan pada awal 2022.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR