Otomotifnet.com - Buat yang ingin melakukan uji emisi khususnya di wilayah Jakarta Timur beberapa daftar lokasi ini bisa dicatat.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi.
Namun, mulai 13 November 2021, Kepolisian hanya akan memberikan sanksi teguran bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Sanksi tilang belum akan diterapkan karena masih sedikitnya jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi.
Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen.
Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Penindakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan.
Baca Juga: Bukan Main, Pengamat Minta Sanksi Denda Rp 50 Juta Terkait Penegakan Aturan Emisi
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Sementara, denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan uji emisi resmi di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ihkwan mengatakan, ada sekitar 250 bengkel mobil dan 15 bengkel motor di Ibu Kota yang terdaftar resmi untuk melakukan uji emisi.
Di Jakarta Timur, ada 34 bengkel mobil dan 6 bengkel untuk motor.
Berikut daftarnya.
Daftar bengkel mobil
1. PT Astra Internasional (Tso Auto Kramatjati) - Jalan Raya Bogor KM 21, Rambutan, Ciracas
2. PT Arista Auto Prima - Jalan Jatinegara Barat No 151
3. PT Hibaindo Armada Motor - Jalan Raya Bekasi KM 22, Cakung Barat
4. Raperind Motor - Jalan Raden Intan 2 No 7, Duren Sawit
5. Bengkel Dinas Lingkungan Hidup - Jalan Mandala V, Cililitan, Kramatjati
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR