Selain itu, membahas juga isu yang masih sangat hangat. Uji emisi pada mobil dan motor.
Memang sudah dibatalkan mengenai sanksi tilang bagi yang tidak lulus uji emisi, namun pengukuran ini tetap perlu dilakukan.
Karena bisa diketahui ‘kesehatan’ dari mesin mobil atau motor.
Baca Juga: Bukan Asal Omong, Pengamat Sebut Denda Gagal Uji Emisi Mestinya Rp 50 Juta
Sehingga, pengguna kendaraan bisa melakukan servis atau perbaikan jika terindikasi kendaraan tidak sehat.
Nah, bagi yang penasaran dengan Mitsubishi Xpander, tentu tidak boleh terlewatkan.
Di edisi terbaru yang sudah terbit tersebut, dijabarkan First Impression mengenai Mitsubishi New Xpander dan New Xpander Cross.
Baca Juga: Rata-rata Sama, Uji Emisi Motor di Bengkel Umum Dan Resmi Bayar Segini
Bukan hanya tampang saja, fitur-fitur juga ditambah sehingga memanjakan pemilik mobil.
Supaya enggak ketinggalan dan kehabisan, lebih baik segera dapatkan Tabloid OTOMOTIF edisi 27;XXXI tersebut.
Atau lebih baik lagi jika berlangganan. Bisa kontak langsung ke 021-5306263 dan 0811-908680
Bisa juga versi digital (e-paper) yang dapat diunduh lewat aplikasi Gramedia Digital, myEdisi, dan pressreader.
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR