Otomotifnet.com - Mulai tahun 2021, setiap mobil baru keluaran pabrik wajib dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai perlengkapan standar.
Nah, buat pemilik mobil tahun produksi di bawah 2021 atau keluaran tahun lama, bisa melengkapinya sendiri.
Di pasaran, tersedia APAR dengan berbagai macam isian dan beragam ukuran.
Salah satu yang bisa jadi pilihan adalah APAR berlabel FSS (Fire Suppression System) yang dijual oleh PT Garuda Elang Perkasa.
Baca Juga: Hati-Hati Salah Pilih APAR Buat di Mobil, Agar Mudah Padamkan Api
Tak seperti APAR pada umumnya yang berbentuk tabung, FSS dikemas dalam tabung silinder berukuran kompak, sehingga mudah diletakkan di mana saja di dalam kabin mobil.
Begitu juga dengan mekanisme pengoperasiannya, bukan dengan menekan tuas ataupun menekan tombol.
"Cara menggunakan APAR ini adalah, pertama-tama lepas penutup bagian atasnya, dilanjut dengan penutup di bagian bawahnya,"
"Nanti bakal kelihatan pemantik di kedua ujungnya. Kemudian kedua pemantik tersebut digesek seperti menyalakan korek api batang untuk menghidupkannya,"
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR