Otomotifnet.com - Mapolresta Solo mengamankan sebuah BMW 318i E46 warna silver dari salah satu bos kuliner.
Sebab, BMW 318i E46 Silver nopol AD 1633 GA tersebut menjadi saksi bisu aksi yang membuat remaja putri 17 tahun trauma.
Dengan tega, bos kuliner asal Banjarsari, Solo, Jateng berinisial HDC mencabuli remaja putri 17 tahun yang tak lain karyawatinya sendiri.
"Hubungan perkenalan mereka terjadi pada bulan Juni 2021 lalu, setelah korban bekerja di perusahaan yang dipimpin tersangka," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, (21/11/21).
Namun seiring berjalannya waktu, tersangka justru memiliki ketertarikan kepada korban.
Baca Juga: Toyota Calya Masuk Semak-semak, Pengemudi Kabur, Satu Wanita Lari Minta Tolong
Hingga akhirnya tersangka mengajak korban ke sebuah cafe di Solo, (18/9/21) lalu.
Tersangka mengajak korban membahas urusan pribadi korban, terkait masalah keuangan dan jenjang pendidikan.
"Tersangka menawari korban minuman keras. Dan menjanjikan akan membantu masalah keuangan korban, serta jenjang pendidikannya," ujarnya.
Setelah berbincang-bincang selama beberapa jam, tersangka berniat mengantarkan pulang korban ke rumahnya di kawasan Kecamatan Banjarsari.
Namun, sesampainya di Jl Pleret III 23 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, tersangka menghentikan BMW 318i E46 tersebut.
"Di sana, tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban di dalam mobil," kata Ade Safri.
Keluarga korban yang mengetahui perbuatan HDC kemudian melaporkan ke Mapolresta Surakarta.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, BMW 318i E46 nopol AD 1633 GA serta barang bukti elektronik.
Tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Ade.
Baca Juga: Tega...Sopir Taksi Online Perkosa Mantan Penumpang, Mampir Beli Plakban Buat Ikat Korban
"Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR