"Di sana, tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban di dalam mobil," kata Ade Safri.
Keluarga korban yang mengetahui perbuatan HDC kemudian melaporkan ke Mapolresta Surakarta.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, BMW 318i E46 nopol AD 1633 GA serta barang bukti elektronik.
Tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Ade.
Baca Juga: Tega...Sopir Taksi Online Perkosa Mantan Penumpang, Mampir Beli Plakban Buat Ikat Korban
"Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR