Menurutnya, trek yang dianggap sulit dan tak sesuai standar oleh emak-emak itu sudah sesuai standar.
"Iya betul (trek sudah sesuai standar)," jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri seperti dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, (22/11/21).
Aturan itu tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, lebih tepatnya di paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62.
Dengan ketentuan para peserta uji SIM C harus dihadapkan dengan trek zig-zag hingga berbalik arah.
"Berdasarkan lampiran Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62, yaitu: (1) Materi Ujian Praktik I untuk peserta uji sepeda motor: a. Uji pengereman keseimbangan, b. Uji slalom (zig zag), c. Uji membentuk angka 8, d. Uji reaksi rem menghindar, e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U turn)," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Gagal Ujian Teori SIM, Pasti Skor yang Didapat Kurang Dari Segini
"(2) lebar dan panjang lapangan ujian praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder dan/atau dimensi sepeda motor yang dikendarai," tambahnya.
Alhasil, Ia menyebut jika seluruh peserta yang hendak praktik SIM C harus dinyatakan lulus dari ujian praktik, teori dan keterampilan melalui simulator seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (5).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribratanews.polri.go.id,IG/@otomotifweekly |
KOMENTAR