Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ujian SIM C Diprotes Emak-emak, Disebut Auto Nembak, Pak Polisi Jawab Begini

Irsyaad W - Kamis, 25 November 2021 | 17:00 WIB
Video emak-emak protes sulitnya trek ujian praktik SIM C memancing pemohon untuk nembak
Intagram.com/tante_rempong_
Video emak-emak protes sulitnya trek ujian praktik SIM C memancing pemohon untuk nembak

Otomotifnet.com - Viral di media sosial soal protes yang dilayangkan seorang emak-emak terhadap ujian praktik SIM C.

Emak-emak itu ngomel-ngomel yang ditujukan ke Kepolisian Republik Indonesia.

Ia menganggap, trek ujian praktik SIM terlalu sulit dan enggak masuk di akal.

"Buat Kepolisian Republik Indonesia ya, ngapain sih bikin trek kayak begini? Modelnya nggak masuk di akal banget," ucap emak-emak dalam video unggahan akun Instagram @otomotifweekly, (22/11/21).

"Tolong ya, bikin trek yang masuk di akal," sebutnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ujian Teori Pembuatan SIM Tak Perlu Datang ke Satpas Lagi

Bahkan Ia menyebut, karena sulitnya trek ujian praktik ini bikin banyak orang enggak lulus dan pilih nembak alias menyuap.

"Apalagi buat emak-emak seperti kita ini. Auto enggak bakalan lulus dan auto nembak," tambahnya.

"Itu artinya mengajarkan ke kita-kita semua ini untuk korupsi, untuk menyuap," ujar emak-emak tersebut.

"Okey saya tunggu ya, mudah-mudahan ada perubahan. Soalnya saya mau bikin SIM, saya enggak mau kalau treknya kaya begini," pungkasnya.

Gerak cepat, pak Polisi pun langsung menanggapi protes tersebut yang disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tabloid OTOMOTIF (@otomotifweekly)

Menurutnya, trek yang dianggap sulit dan tak sesuai standar oleh emak-emak itu sudah sesuai standar.

"Iya betul (trek sudah sesuai standar)," jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri seperti dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, (22/11/21).

Aturan itu tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, lebih tepatnya di paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62.

Dengan ketentuan para peserta uji SIM C harus dihadapkan dengan trek zig-zag hingga berbalik arah.

"Berdasarkan lampiran Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62, yaitu: (1) Materi Ujian Praktik I untuk peserta uji sepeda motor: a. Uji pengereman keseimbangan, b. Uji slalom (zig zag), c. Uji membentuk angka 8, d. Uji reaksi rem menghindar, e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U turn)," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Gagal Ujian Teori SIM, Pasti Skor yang Didapat Kurang Dari Segini

"(2) lebar dan panjang lapangan ujian praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder dan/atau dimensi sepeda motor yang dikendarai," tambahnya.

Alhasil, Ia menyebut jika seluruh peserta yang hendak praktik SIM C harus dinyatakan lulus dari ujian praktik, teori dan keterampilan melalui simulator seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (5).

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Tribratanews.polri.go.id,IG/@otomotifweekly

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa