Otomotifnet.com - Viral di media sosial soal protes yang dilayangkan seorang emak-emak terhadap ujian praktik SIM C.
Emak-emak itu ngomel-ngomel yang ditujukan ke Kepolisian Republik Indonesia.
Ia menganggap, trek ujian praktik SIM terlalu sulit dan enggak masuk di akal.
"Buat Kepolisian Republik Indonesia ya, ngapain sih bikin trek kayak begini? Modelnya nggak masuk di akal banget," ucap emak-emak dalam video unggahan akun Instagram @otomotifweekly, (22/11/21).
"Tolong ya, bikin trek yang masuk di akal," sebutnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ujian Teori Pembuatan SIM Tak Perlu Datang ke Satpas Lagi
Bahkan Ia menyebut, karena sulitnya trek ujian praktik ini bikin banyak orang enggak lulus dan pilih nembak alias menyuap.
"Apalagi buat emak-emak seperti kita ini. Auto enggak bakalan lulus dan auto nembak," tambahnya.
"Itu artinya mengajarkan ke kita-kita semua ini untuk korupsi, untuk menyuap," ujar emak-emak tersebut.
"Okey saya tunggu ya, mudah-mudahan ada perubahan. Soalnya saya mau bikin SIM, saya enggak mau kalau treknya kaya begini," pungkasnya.
Gerak cepat, pak Polisi pun langsung menanggapi protes tersebut yang disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo.
View this post on Instagram
Menurutnya, trek yang dianggap sulit dan tak sesuai standar oleh emak-emak itu sudah sesuai standar.
"Iya betul (trek sudah sesuai standar)," jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri seperti dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, (22/11/21).
Aturan itu tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, lebih tepatnya di paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62.
Dengan ketentuan para peserta uji SIM C harus dihadapkan dengan trek zig-zag hingga berbalik arah.
"Berdasarkan lampiran Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62, yaitu: (1) Materi Ujian Praktik I untuk peserta uji sepeda motor: a. Uji pengereman keseimbangan, b. Uji slalom (zig zag), c. Uji membentuk angka 8, d. Uji reaksi rem menghindar, e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U turn)," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Gagal Ujian Teori SIM, Pasti Skor yang Didapat Kurang Dari Segini
"(2) lebar dan panjang lapangan ujian praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder dan/atau dimensi sepeda motor yang dikendarai," tambahnya.
Alhasil, Ia menyebut jika seluruh peserta yang hendak praktik SIM C harus dinyatakan lulus dari ujian praktik, teori dan keterampilan melalui simulator seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (5).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribratanews.polri.go.id,IG/@otomotifweekly |
KOMENTAR