Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Update Aturan Pencabutan dan Penggolongan SIM, Polisi Bilang Begini

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 28 November 2021 | 19:50 WIB
Ilustrasi SIM
Tribunsolo.com
Ilustrasi SIM

3. SIM CII

SIM ini berlaku untuk mengemudikan motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

4. SIM D

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Persyaratan Usia

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

- SIM C minimal berusia 17 tahun

- SIM CI minimal berusia 18 tahun

- SIM CII minimal berusia 19 tahun

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa