3. SIM CII
SIM ini berlaku untuk mengemudikan motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
4. SIM D
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Persyaratan Usia
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:
- SIM C minimal berusia 17 tahun
- SIM CI minimal berusia 18 tahun
- SIM CII minimal berusia 19 tahun
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR